3.2 Isbal Haram?
Kata isbal sudah tidak asing lagi di kalangan ummat islam saat ini, kecuali sebagian kecil dari mereka.
Isbal merupakan perbuatan berupa menjulurkan celana atau sarung atau yg sejenisnya, sampai menutupi mata kaki. Isbal merupakan perkara yg diharamkan dalam islam. Hal ini berdasarkan dalil2 dari Qur’an dan Hadits yg shohih & shorihjelas. Namun, kendati pun demikian, sebagian kaum muslimin tidak mengetahui perihal keharaman isbal tersebut.
Kejahilan tersebut disebabkan kurang mendalami agama islam yg mereka aku sendiri sebagai agama mereka. Namun, ada juga di antara mereka yg menolak keharaman isbal karena menolak hadits nabi & hanya bersandar kepada Al-Qur’an saja. Mengingat dalil2 tentang isbal kebanyakan datang dari hadits Nabi. Pembahasan tentang keyakinan mereka beserta bantahan terhadapnya dapat anda baca di sini. Inilah pentingnya menuntut ilmu bagi seorang muslim, sehingga ia dapat menjalani kehidupannya dengan ibadah yg sesuai dengan apa yg di ajarkan Rosulullah.
Allah berfirman:
-((وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا))-
“Apa-apa yg datang dari Rosul kepada kalian maka ambillah. Dan apa yg dilarang olehnya atas kalian, maka tinggalkanlah”. [QS Al-Hasyr : 7]. Dan juga firman-Nya:
-((وليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو تصيبهم عذاب أليم))-
“Dan berhati-hatilah orang2 yg menyelisihi perintahNya, akan menimpa kepada mereka fitnah atau siksaan yg pedih”. [QS An-Nuur : 63]
Rosululloh bersabda:
((ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار))
“Apa yg berada di bawah mata kaki dari pakaian, maka itu di neraka”. [HR Bukhory no(5787)] & juga sabda beliau:
((لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء))
“Barangsiapa yg menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari Qiyamah”. [HR Bukhory bab 'libas' no(5783), jilid 7 hal. 43]. Dan masih banyak hadits2 lain yg menunjukkan keharaman isbal. Namun, apa yg disebutkan di sini cukup untuk mewakilinya in syaallah.
Sebagian dari mereka yg masih musbilorang yang isbal berdalil dgn hadits ini...menjulurkan pakaiannya dgn sombong... atas kebolehan isbal tersebut. Dan mereka membawa hadits pertama yg maknanya mutlakmutlak dalam artian tidak diikat dengan ‘kesombongan’. Jadi sombong atau tidak, tetap masuk dlm hadits pertama tsb itu kepada hadits kedua yg maknanya terikat, yaitu terikat dengan ‘kesombongan’. Jadi, menurut mereka hadits pertama itu maknanya berubah dari mutlak menjadi terikat.
Pendapat mereka tersebut terbantah dari dua hal:
1.Pertama, dengan sabda nabi:
((إسبال الإزار من المخيلة))
“Isbal itu termasuk kesombongan”. [HR Ahmad 5/23,24 no 20511, 20513; beliau mengatakan hadits ini hasan]. Nabi menuturkan bahwa isbal itu sendiri sudah merupakan kesombongan. Maka dengan ini, pendapat mereka tersebut batal dan tertolak. Karena dgn hadits ini, hadits kedua yg bermakna terikat tersebut berubah menjadi mutlak.
2.Kedua, pembawaan makna sebuah dalil yg bermakna mutlak kepada dalil yg bermakna terikat yg mereka lakukan tersebut, tidaklah sesuai dgn kaedah usul fiqih yg ditetapkan oleh para ulama’. Karena kaedah tersebut mengatakan bahwa:
“Jika ada dalil mutlak dan dalil terikat, maka yg mutlak dibawa kepada yg terikat tersebut JIKA HUKUMNYA SAMA”.
Mereka melupakan bahwa hukum kedua hadits di atas itu berbeda. Yang mana hadits pertama
berkaitan dgn musbil secara umum, yg sombong maupun tidak, bahwa ia akan masuk neraka. Sedangkan hadits kedua berkaitan khusus dengan musbil yg sombong, bahwa Allah tidak akan melihatnya hari Qiyamah. Yg pertama hukumnya adalah masuk neraka, sedangkan yg kedua hukumnya adalah tidak dilihat oleh Allah. Jelaslah perbedaan hukum kedua hadits tersebut. Sehingga dgn ini tidak bisa makna mutlak yg terkandung dalam hadits pertama dibawa kepada makna terikat pada hadits kedua. Maka, yg kita ambil adalah makna masing-masing hadits tersebut. Dgn demikiann anda dpt menyimpulkan dari kedua hadits ini: “Jika seseorang itu musbil, maka ia akan masuk neraka. Dan jika ditambah dgn kesombongan, Allah tidak akan melihatnya”.
Kemudian muncul lagi sebuah anggapan bahwa yg dilarang oleh Rosul adalah menjulurkan sarung saja, melihat kata "izar" dalam hadits tadi yg secara bahasa berarti sarung. Sehingga mereka berpendapat bahwa menjulurkan pakaian selain sarung itu tidak masuk dalam ancaman dalam hadits ini.
Maka kita katakan kepada mereka: Nash2 yg berkaitan dgn isbal tdk khusus kpd sarung saja, tetapi mencakup semua yg dipakai oleh manusia. Karena Muharib bin Dutsar, rowi hadits iniyaitu hadits kedua yg disebutkan di atas dari ibnu 'Umar, ditanya oleh Syu'bah, sebagaimana terdapat di shohih Bukhori no (5791), yaitu:"Apakah Beliau menyebutkan kata 'sarungnya'?" Muharib berkata: "Beliau tidak mengkhususkan sarung maupun jubah.".
Ibnu Hajar telah menukil dari Imam Thobari, seorang ahli Hadits, bahwa penyebutan 'sarung' di bangun atas dasar bahwa itu adalah yg plg sering di pakai oleh mereka (orang Arab). Maka ketika orang2 memakai jubah, dsb, hukumnya sama seperti hukum sarung dalam larangannya.
Ibnu Baththol berkata: "Ini adalah qiyasanalogi, Syekh Utsaimin berkata: "yaitu menyamakan masalah far'i (cabang) dgn masalah pokok dalam hukumnya karena ada sebab yg yg menggabungkan keduanya." yg benar meskipun seandainya tidak ada lafadz 'pakaian', maka tetap mencakup semua itu. Dan beliau juga berkata pada kitab 'alfuru' tentang ekor sorban (1/356): Syekh kami, Ibn Taimiyyah berkata: "Memanjangkan sorban sering2 termasuk isbal, oleh karnanya, maka isbal celana termasuk isbal. Dinukil dari sebuah situsnaskah arabnya bisa anda lihat di sini. click untuk menuju halaman tsb, syeikh Kholid al-Mushlih menuturkan: "Isbal pakaian bagi laki2 adalah perkara yg tidak dibolehkan, meskipun ia tidak bermaksud sombong. Karna Rosulullah melarang hal itu, beliau bersabda dalam hadits shohih: '3 org yg tidak di ajak bicara oleh Allah pd hari Qiyamah dan tidak mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yg pedih: musbil sarungnya...'[HR Muslim] Dan hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh menjulurkan pakaian bagi laki2, dan ketika hal itu dibarengi dengan rasa sombong, maka menjadi lebih keras dosannya. Dan isbal itu hanya dibolehkan untuk perempuan.
Seorang ulama’ berfatwa ketika ditanya: “Jika ada seorang perokok dan seorang musbil, manakah yg paling berhak menjadi imam?” beliau berkata: “Si perokok lebih berhak. Karena orang yg merokok itu merokok hanya di sebagian waktunya, sedangkan orang yg musbil berdosa selama ia memakai pakaiannya tersebut”.
Oleh karenanya kita sebagai seorang muslim yg ta’at kepada Allah & rosulnya harus mengikuti apa yg telah datang kepada kita dari kebenaran. Marilah kita tinggalkan isbal sebagaimana apa yg Rosulullah perintahkan kepada kita. Wallahu a'lam.
Kata isbal sudah tidak asing lagi di kalangan ummat islam saat ini, kecuali sebagian kecil dari mereka.
Isbal merupakan perbuatan berupa menjulurkan celana atau sarung atau yg sejenisnya, sampai menutupi mata kaki. Isbal merupakan perkara yg diharamkan dalam islam. Hal ini berdasarkan dalil2 dari Qur’an dan Hadits yg shohih & shorihjelas. Namun, kendati pun demikian, sebagian kaum muslimin tidak mengetahui perihal keharaman isbal tersebut.
Kejahilan tersebut disebabkan kurang mendalami agama islam yg mereka aku sendiri sebagai agama mereka. Namun, ada juga di antara mereka yg menolak keharaman isbal karena menolak hadits nabi & hanya bersandar kepada Al-Qur’an saja. Mengingat dalil2 tentang isbal kebanyakan datang dari hadits Nabi. Pembahasan tentang keyakinan mereka beserta bantahan terhadapnya dapat anda baca di sini. Inilah pentingnya menuntut ilmu bagi seorang muslim, sehingga ia dapat menjalani kehidupannya dengan ibadah yg sesuai dengan apa yg di ajarkan Rosulullah.
Allah berfirman:
-((وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا))-
“Apa-apa yg datang dari Rosul kepada kalian maka ambillah. Dan apa yg dilarang olehnya atas kalian, maka tinggalkanlah”. [QS Al-Hasyr : 7]. Dan juga firman-Nya:
-((وليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو تصيبهم عذاب أليم))-
“Dan berhati-hatilah orang2 yg menyelisihi perintahNya, akan menimpa kepada mereka fitnah atau siksaan yg pedih”. [QS An-Nuur : 63]
Rosululloh bersabda:
((ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار))
“Apa yg berada di bawah mata kaki dari pakaian, maka itu di neraka”. [HR Bukhory no(5787)] & juga sabda beliau:
((لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء))
“Barangsiapa yg menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari Qiyamah”. [HR Bukhory bab 'libas' no(5783), jilid 7 hal. 43]. Dan masih banyak hadits2 lain yg menunjukkan keharaman isbal. Namun, apa yg disebutkan di sini cukup untuk mewakilinya in syaallah.
Sebagian dari mereka yg masih musbilorang yang isbal berdalil dgn hadits ini...menjulurkan pakaiannya dgn sombong... atas kebolehan isbal tersebut. Dan mereka membawa hadits pertama yg maknanya mutlakmutlak dalam artian tidak diikat dengan ‘kesombongan’. Jadi sombong atau tidak, tetap masuk dlm hadits pertama tsb itu kepada hadits kedua yg maknanya terikat, yaitu terikat dengan ‘kesombongan’. Jadi, menurut mereka hadits pertama itu maknanya berubah dari mutlak menjadi terikat.
Pendapat mereka tersebut terbantah dari dua hal:
1.Pertama, dengan sabda nabi:
((إسبال الإزار من المخيلة))
“Isbal itu termasuk kesombongan”. [HR Ahmad 5/23,24 no 20511, 20513; beliau mengatakan hadits ini hasan]. Nabi menuturkan bahwa isbal itu sendiri sudah merupakan kesombongan. Maka dengan ini, pendapat mereka tersebut batal dan tertolak. Karena dgn hadits ini, hadits kedua yg bermakna terikat tersebut berubah menjadi mutlak.
2.Kedua, pembawaan makna sebuah dalil yg bermakna mutlak kepada dalil yg bermakna terikat yg mereka lakukan tersebut, tidaklah sesuai dgn kaedah usul fiqih yg ditetapkan oleh para ulama’. Karena kaedah tersebut mengatakan bahwa:
“Jika ada dalil mutlak dan dalil terikat, maka yg mutlak dibawa kepada yg terikat tersebut JIKA HUKUMNYA SAMA”.
Mereka melupakan bahwa hukum kedua hadits di atas itu berbeda. Yang mana hadits pertama
berkaitan dgn musbil secara umum, yg sombong maupun tidak, bahwa ia akan masuk neraka. Sedangkan hadits kedua berkaitan khusus dengan musbil yg sombong, bahwa Allah tidak akan melihatnya hari Qiyamah. Yg pertama hukumnya adalah masuk neraka, sedangkan yg kedua hukumnya adalah tidak dilihat oleh Allah. Jelaslah perbedaan hukum kedua hadits tersebut. Sehingga dgn ini tidak bisa makna mutlak yg terkandung dalam hadits pertama dibawa kepada makna terikat pada hadits kedua. Maka, yg kita ambil adalah makna masing-masing hadits tersebut. Dgn demikiann anda dpt menyimpulkan dari kedua hadits ini: “Jika seseorang itu musbil, maka ia akan masuk neraka. Dan jika ditambah dgn kesombongan, Allah tidak akan melihatnya”.
Kemudian muncul lagi sebuah anggapan bahwa yg dilarang oleh Rosul adalah menjulurkan sarung saja, melihat kata "izar" dalam hadits tadi yg secara bahasa berarti sarung. Sehingga mereka berpendapat bahwa menjulurkan pakaian selain sarung itu tidak masuk dalam ancaman dalam hadits ini.
Maka kita katakan kepada mereka: Nash2 yg berkaitan dgn isbal tdk khusus kpd sarung saja, tetapi mencakup semua yg dipakai oleh manusia. Karena Muharib bin Dutsar, rowi hadits iniyaitu hadits kedua yg disebutkan di atas dari ibnu 'Umar, ditanya oleh Syu'bah, sebagaimana terdapat di shohih Bukhori no (5791), yaitu:"Apakah Beliau menyebutkan kata 'sarungnya'?" Muharib berkata: "Beliau tidak mengkhususkan sarung maupun jubah.".
Ibnu Hajar telah menukil dari Imam Thobari, seorang ahli Hadits, bahwa penyebutan 'sarung' di bangun atas dasar bahwa itu adalah yg plg sering di pakai oleh mereka (orang Arab). Maka ketika orang2 memakai jubah, dsb, hukumnya sama seperti hukum sarung dalam larangannya.
Ibnu Baththol berkata: "Ini adalah qiyasanalogi, Syekh Utsaimin berkata: "yaitu menyamakan masalah far'i (cabang) dgn masalah pokok dalam hukumnya karena ada sebab yg yg menggabungkan keduanya." yg benar meskipun seandainya tidak ada lafadz 'pakaian', maka tetap mencakup semua itu. Dan beliau juga berkata pada kitab 'alfuru' tentang ekor sorban (1/356): Syekh kami, Ibn Taimiyyah berkata: "Memanjangkan sorban sering2 termasuk isbal, oleh karnanya, maka isbal celana termasuk isbal. Dinukil dari sebuah situsnaskah arabnya bisa anda lihat di sini. click untuk menuju halaman tsb, syeikh Kholid al-Mushlih menuturkan: "Isbal pakaian bagi laki2 adalah perkara yg tidak dibolehkan, meskipun ia tidak bermaksud sombong. Karna Rosulullah melarang hal itu, beliau bersabda dalam hadits shohih: '3 org yg tidak di ajak bicara oleh Allah pd hari Qiyamah dan tidak mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yg pedih: musbil sarungnya...'[HR Muslim] Dan hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh menjulurkan pakaian bagi laki2, dan ketika hal itu dibarengi dengan rasa sombong, maka menjadi lebih keras dosannya. Dan isbal itu hanya dibolehkan untuk perempuan.
Seorang ulama’ berfatwa ketika ditanya: “Jika ada seorang perokok dan seorang musbil, manakah yg paling berhak menjadi imam?” beliau berkata: “Si perokok lebih berhak. Karena orang yg merokok itu merokok hanya di sebagian waktunya, sedangkan orang yg musbil berdosa selama ia memakai pakaiannya tersebut”.
Oleh karenanya kita sebagai seorang muslim yg ta’at kepada Allah & rosulnya harus mengikuti apa yg telah datang kepada kita dari kebenaran. Marilah kita tinggalkan isbal sebagaimana apa yg Rosulullah perintahkan kepada kita. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar